Kontrak Musisi Kontrak kerja ialah sisi penting dari sehari-harinya musikus, tetapi ada banyak dari mereka yang belum memahami masalah dokumen itu. Karena itu, Kami Musik Indonesia (KAMI), ide bersama Konsolidasi Seni dan Yayasan Ruma Beta, melangsungkan bedah kontrak musikus selaku serangkaian perayaan Hari Musik Nasional pada 9 Maret 2020.
“Musikus dan faksi lain dalam kontrak tempatnya harus sama dengan. Janganlah sampai musikus berada di status yang dirugikan,” tutur pengacara sekalian musikus, Kadri Mohammad, di awal dialog.
Kadri ialah moderator bincang-bincang di Warung Tjikini, M Bloc Ruang, itu. Tentang hal pembicaranya ialah Arry Syaff – advokat dan musikus – dan Jeane Phialsa, pemukul drum sekalian pendidik. Dialog fokus pada kontrak kerja untuk musikus hotel, restaurant, dan cafe, dan kontrak kerja musikus untuk konser.
Dalam dialog, Arry Syaff mengulas keharusan dan hak beberapa faksi dalam kontrak kerja konser musik. Keharusan khusus musikus ialah tampilkan yang terhebat di saat acara. Sedang keharusan khusus promotor ialah bayar musikus. Promotor harus sediakan tempat atraksi yang pantas dan fasilitas dan transportasi untuk musikus. Disamping itu, promotor harus mempromokan acara, jual ticket, dan bayar premi asuransi kecelakaan kerja.
Waktu konser, musikus ialah paling mengetahui beberapa lagu apa yang akan mengundang perhatian beberapa pemirsa. Tetapi, promotor perlu terjebak mengolah ide inovatif konser. Karena itu, musikus perlu konsultasi dengan promotor berkenaan daftar acara.
Disamping itu, kontrak perlu juga memberikan hak berkaitan performa audio visual. Jeane Phialsa bercerita kisah hidupnya pada saat tampil dalam konser yang selanjutnya ditayangkan ulangi di tv. Waktu itu, dia baru mengetahui jika ada hak ekonomi dari video yang disiarkan kembali lagi itu. Musikus yang dekat dipanggil Alsa itu merekomendasikan musikus untuk menampik klausul kontrak yang mengatakan hak cipta jadi punya pelaksana acara.